GERMASI Bantah Klaim Anggota DPRD Lampung Barat, Tegaskan Register 43 B Krui Utara Masih Hutan Lindung

Hengki Irawan, kuasa hukum GERMASI.
Sumber :
  • Istimewa

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Liwa, Sastra Wijaya, S.Hut., MM., saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa tidak ada proses pelepasan kawasan atau perubahan status kawasan tersebut menjadi milik masyarakat adat.

Satgas PKH Kejagung RI Sita Hampir 50 Ribu Hektare Lahan Ilegal di TNBBS Lampung Barat

"Tidak ada, tidak ada proses pelepasan kawasan hutan," ujarnya singkat.

Desakan Peninjauan dan Penegakan Hukum

Proses Penyitaan Lahan Hutan di Lampung Barat Dihadang, Diduga Diprovokasi Pejabat Daerah

Atas berbagai temuan tersebut, GERMASI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BPKH, serta ATR/BPN untuk segera melakukan verifikasi lapangan dan mengevaluasi dokumen yang diklaim oleh pihak tertentu sebagai dasar legalitas. 

Hengki juga menyerukan kepada aparat penegak hukum agar menindak segala bentuk kegiatan yang berpotensi melanggar hukum dan merusak lingkungan di kawasan lindung tersebut.

Tragis! Warga Pemalang Tewas Diduga Dimangsa Harimau di Perbatasan TNBBS Lampung Barat

"Kami mendukung pembangunan, tapi tidak dengan mengorbankan hukum dan kelestarian lingkungan. Semua pihak harus taat pada aturan yang berlaku," pungkas Hengki.((*)