Laporan GERMASI Direspons, BKSDA Sumsel Lakukan Pemeriksaan Lapangan
- Istimewa
Hal senada disampaikan Kepala KPH II Liwa, Sastra, S.Hut, yang menegaskan bahwa tidak ada izin resmi atas aktivitas ekskavator tersebut.
"Penggunaan alat berat itu jelas ilegal. Tidak ada izin yang pernah kami keluarkan," kata Sastra (17/5/2025).
Ekskavator Hilang, Diduga Dipindahkan ke Sumatera Selatan
Ketika dilakukan pengecekan ulang oleh tim Polisi Kehutanan, ekskavator tersebut sudah tidak ditemukan di lokasi awal.
GERMASI mendapatkan informasi bahwa alat berat itu diduga telah dipindahkan ke kawasan Suaka Margasatwa Gunung Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, untuk menghindari penindakan hukum.
Mengetahui perkembangan tersebut, Founder GERMASI, Ridwan Maulana, C.PL., CDRA., langsung melakukan koordinasi melalui WhatsApp dengan Kepala BKSDA Sumatera Selatan, Ir. Teguh Setiawan, S.Hut., M.M.
Dalam komunikasi itu, GERMASI menyerahkan titik koordinat terakhir keberadaan ekskavator beserta sejumlah temuan lain di lapangan.