Harga Singkong Adil untuk Petani Lampung Segera Terwujud, Rumusan Nasional Menuju Perpres

Ilustrasi Petani Singkong
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Harapan petani singkong untuk mendapatkan harga jual yang adil dan berpihak semakin mendekati kenyataan. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, mengungkapkan bahwa rumusan harga singkong nasional saat ini tengah difinalisasi dan berpotensi ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Perambahan Liar di TNBBS Picu Konflik: Petani Tewas Dimangsa Harimau di Lampung Barat

Pernyataan itu disampaikan Mikdar usai mengikuti rapat terbatas lintas kementerian di Jakarta pada Selasa (29/4). 

Rapat yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Bappenas, dan Badan Pangan Nasional.

Gapoktan Lampung Selatan Keluhkan Kebijakan Bulog, Minta Harga Jagung Tak Rugikan Petani

"Alhamdulillah, sudah ada rumusan yang bisa diterima dua belah pihak, baik asosiasi petani maupun pengusaha. Tinggal difinalisasi di tingkat menteri," ujar Mikdar.

Dalam rapat tersebut, dibahas usulan harga dasar singkong nasional. Dua angka yang mencuat adalah pihak perusahaan mengusulkan harga Rp1.350 per kilogram dengan kadar aci 24 persen dan rafaksi 15 persen.

Wanita Petani Ditemukan Tewas di Lampung, Warga Sebut Korban Dikenal Ramah

Sementara petani mengusulkan harga yang sama, Rp1.350 per kilogram, namun dengan kadar aci 20 persen dan rafaksi maksimal 15 persen.

"Selisih kadar aci ini berdampak besar terhadap pendapatan petani. Karena itu, kita minta standar nasional yang tegas dan adil," tegas Mikdar.

Halaman Selanjutnya
img_title