Bejat, Gadis di Lampung Tengah Dipaksa Layani Nafsu Dua Ayah Tiri

Ilustrasi Pemerkosaan
Sumber :
  • Istockphoto

Dalam pengungkapan kasus ini, terungkap pula bahwa ayah tiri sebelumnya, FRM, juga melakukan perbuatan serupa (pemerkosaan) terhadap korban. FRM merupakan ayah tiri korban sebelum VN menikah dengan SMN. Ibunya dan FRM telah bercerai.

Siswi SD Jadi Korban Pelecehan Seksual Ayah Tiri, Keluarga Datangi Polda Lampung, Pelaku Buron

Modus operandi FRM terjadi ketika korban meminta uang untuk membeli kuota handphone. Pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Keduanya saat ini ditahan di Polres Lampung Tengah dan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Satlantas Polres Lampung Tengah Raih Penghargaan Bidang Operasional di Rakernis Lalu Lintas 2024

Hingga kini, VN berharap bisa memulai hidup baru setelah kedua ayah tirinya ditangkap oleh Polres Lampung Tengah.

Oknum Brimob Polda Lampung Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Usai Berkenal Lewat Aplikasi Kencan