Bejat, Gadis di Lampung Tengah Dipaksa Layani Nafsu Dua Ayah Tiri
- Istockphoto
Dalam pengungkapan kasus ini, terungkap pula bahwa ayah tiri sebelumnya, FRM, juga melakukan perbuatan serupa (pemerkosaan) terhadap korban. FRM merupakan ayah tiri korban sebelum VN menikah dengan SMN. Ibunya dan FRM telah bercerai.
Modus operandi FRM terjadi ketika korban meminta uang untuk membeli kuota handphone. Pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Keduanya saat ini ditahan di Polres Lampung Tengah dan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hingga kini, VN berharap bisa memulai hidup baru setelah kedua ayah tirinya ditangkap oleh Polres Lampung Tengah.