Polisi Bongkar Pabrik Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Satu Tersangka Diciduk

Polres Lampung Tengah membongkar pembuatan senjata api rakitan.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Tengah, Lampung – Lampung Tengah, Lampung – Polisi berhasil menggerebek lokasi pembuatan senjata api rakitan (Senpira) di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial BD (42) yang diduga sebagai pembuat senjata api rakitan berhasil diamankan.

Tragis! 'Bujang Lapuk' Usia 40 Tahun di Lampung Tega Cabuli Anak Tuna Wicara Tetangganya

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengungkapkan, lokasi pembuatan Senpira ditemukan di sebuah rumah di Kampung Karang Endah.

“Senjata api ilegal itu dibuat di sebuah rumah yang berada di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Andik, Sabtu (28/12/2024).

Hasto Tak Gentar Usai Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK, Tetap Optimis Hadapi Kasus Hukum

Bermula dari Laporan Masyarakat

Andik menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di rumah tersebut. Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Polisi Gandeng Sinterklas Sapa Anak-Anak di Wisata Pantai Lampung Selatan, Rayakan Liburan Nataru

Dalam penggerebekan, polisi menemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk merakit senjata api, seperti bor duduk, bor tangan, dan alat pemotong baja. Selain itu, ditemukan juga satu senjata api rakitan jenis revolver yang sudah selesai dirakit.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu buah senjata api rakitan jenis revolver yang telah selesai dibuat,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title