P21, Kasus Solar Ilegal Pesawaran Segera Disidang

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diungkap Polda Lampung di pesisir Kabupaten Pesawaran memasuki babak baru.

img_title Ponsel Wartawan Dipukul Saat Meliput Sidang Korupsi SPAM Pesawaran

Setelah hampir dua bulan penyidikan, berkas perkara kasus yang menyeret puluhan tersangka itu dinyatakan lengkap atau P21 dan siap disidangkan.

 

img_title Inflasi Lampung Melandai, Kenaikan BBM Non-Subsidi Masih Jadi Pemicu Utama

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengatakan penyidik telah melaksanakan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung.

 

img_title Sebulan Sapu Bersih Street Crime, Polda Lampung Gulung 212 Pelaku dan Sita Senpi

"Kasus BBM yang kami tangani sudah tahap dua dan dinyatakan lengkap atau P21," kata Heri Rusyaman di Mapolda Lampung, Senin, 8 Juni 2026.

 

Menurut Heri, pelimpahan tahap II dilakukan pada Jumat, 5 Juni 2026. Dalam proses tersebut, penyidik menyerahkan 24 tersangka yang diduga memiliki peran dalam jaringan penyalahgunaan solar bersubsidi yang beroperasi di wilayah pesisir Kabupaten Pesawaran.

 

Selain tersangka, barang bukti perkara juga telah diserahkan kepada kejaksaan. Namun karena pertimbangan situasional, barang bukti tersebut kembali dititipkan di Mapolda Lampung hingga proses persidangan berlangsung.

 

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, penanganan kasus kini memasuki tahap penuntutan. Jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

 

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung bersama satu pleton Brimob pada 8 April 2026 di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Operasi tersebut mengungkap dugaan praktik pengolahan dan penimbunan solar ilegal dalam skala besar yang diduga telah berlangsung bertahun-tahun.

 

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, sebelumnya mengungkapkan bahwa polisi menemukan tiga gudang yang memiliki fungsi berbeda dalam rantai distribusi BBM ilegal tersebut.

 

Gudang pertama diduga menjadi lokasi pengolahan minyak mentah jenis minyak cong yang didatangkan dari Sekayu, Sumatera Selatan. 

 

Di lokasi itu, minyak diproses menggunakan bahan kimia hingga menyerupai solar yang siap dipasarkan. Polisi menyita sekitar 26 ribu liter solar hasil olahan dan mengamankan 26 pekerja.

 

Gudang kedua berfungsi sebagai tempat penampungan solar yang diduga berasal dari praktik pengecoran di sejumlah SPBU. Dari lokasi ini, polisi menemukan sekitar 168 ribu liter solar yang tersimpan dalam ratusan tandon. Enam pekerja turut diamankan.

Halaman Selanjutnya
img_title