Vonis Banding Diperberat, Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Dihukum 13 Tahun Penjara
- Lampung.viva
Bandar Lampung, Lampung – Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang memperberat hukuman mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona, dalam putusan banding perkara korupsi yang dibacakan secara online pada Senin (31/8/2026).
Hukuman Dendi dinaikkan menjadi 13 tahun penjara, bertambah lima tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Tanjungkarang yang sebelumnya menjatuhkan pidana delapan tahun penjara.
Putusan tersebut diputuskan oleh majelis hakim banding yang diketuai Cakra Alam dengan empat hakim anggota, yakni Mahfudin, Ratmoho, Brierly Napitupulu, dan Gustina Aryani.
Selain hukuman pidana badan selama 13 tahun, majelis hakim tetap mengenakan sanksi denda sebesar Rp750 juta subsider 180 hari kurungan. Dendi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp24,1 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Humas PT Tanjungkarang, Antonius Simbolon, menjelaskan sejumlah pertimbangan mendasar majelis hakim dalam memperberat vonis terdakwa. Dendi dinilai bertindak sebagai intellectual dader atau aktor intelektual yang memprakarsai skema tindak pidana korupsi tersebut sejak tahun 2019.
"Sifat dari perbuatan terdakwa tergolong sistematis dan melembaga selama enam tahun berturut-turut. Hal lain yang memberatkan adalah dampak nyata dari perbuatan tersebut terhadap pemenuhan hak dasar masyarakat, berupa terhambatnya akses air bersih," ujar Antonius.
Ia menambahkan, pidana 13 tahun penjara dipandang setimpal, proporsional, serta mencerminkan rasa keadilan. Hukuman ini dinilai sudah sesuai dengan derajat kesalahan, keberlanjutan perbuatan, serta kedudukan terdakwa selaku pemrakarsa tindak pidana korupsi.(*)