P21, Kasus Solar Ilegal Pesawaran Segera Disidang

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

img_title Diduga Korsleting Listrik, Warung Eceran BBM di Samping SPBU Kota Agung Ludes Terbakar

Sementara itu, gudang ketiga yang masih didalami kepemilikannya menyimpan sekitar 9 ribu liter solar ilegal beserta berbagai peralatan pendukung operasional.

 

img_title Polda Lampung Razia Narkoba Sisir 6 Tempat Hiburan Malam, 6 Pengunjung Positif Narkoba

Dari ketiga lokasi tersebut, polisi menyita total sekitar 203 ribu liter solar ilegal. Barang bukti lain yang diamankan antara lain kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM, kapal pengangkut, ratusan tandon, pompa, serta bahan kimia yang digunakan dalam proses pemurnian.

 

img_title Beli dari SPBU Lalu Dijual Lagi, Satreskrim Polres Tanggamus Bekuk Penimbun Solar Subsidi

Pada saat pengungkapan kasus, polisi mengamankan 32 orang untuk diperiksa. Namun hingga berkas perkara dinyatakan lengkap, sebanyak 24 orang ditetapkan dan dilimpahkan sebagai tersangka.

 

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

 

Selain pelanggaran pidana, praktik penyalahgunaan solar bersubsidi itu diduga menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit. Berdasarkan temuan di lapangan, kerugian langsung diperkirakan mencapai Rp1,38 miliar.

 

Namun penyidik juga menghitung potensi kerugian yang lebih besar apabila aktivitas tersebut berlangsung secara berkelanjutan. 

 

Dengan asumsi perputaran BBM ilegal mencapai 203 ton per bulan selama tiga tahun, total kerugian negara diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp160,7 miliar. Nilai tersebut dihitung dari selisih harga subsidi yang diperkirakan mencapai Rp5.500 per liter. (*)