P21, Kasus Solar Ilegal Pesawaran Segera Disidang
- Foto Dokumentasi Riduan
Sementara itu, gudang ketiga yang masih didalami kepemilikannya menyimpan sekitar 9 ribu liter solar ilegal beserta berbagai peralatan pendukung operasional.
Dari ketiga lokasi tersebut, polisi menyita total sekitar 203 ribu liter solar ilegal. Barang bukti lain yang diamankan antara lain kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM, kapal pengangkut, ratusan tandon, pompa, serta bahan kimia yang digunakan dalam proses pemurnian.
Pada saat pengungkapan kasus, polisi mengamankan 32 orang untuk diperiksa. Namun hingga berkas perkara dinyatakan lengkap, sebanyak 24 orang ditetapkan dan dilimpahkan sebagai tersangka.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Selain pelanggaran pidana, praktik penyalahgunaan solar bersubsidi itu diduga menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit. Berdasarkan temuan di lapangan, kerugian langsung diperkirakan mencapai Rp1,38 miliar.
Namun penyidik juga menghitung potensi kerugian yang lebih besar apabila aktivitas tersebut berlangsung secara berkelanjutan.
Dengan asumsi perputaran BBM ilegal mencapai 203 ton per bulan selama tiga tahun, total kerugian negara diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp160,7 miliar. Nilai tersebut dihitung dari selisih harga subsidi yang diperkirakan mencapai Rp5.500 per liter. (*)