Sapu Bersih Bandit C3, Polres Lampung Tengah Gulung 11 Pelaku Kejahatan Jalanan
- Istimewa
Lampung Tengah, Lampung – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah sukses memberangus jaringan pelaku kejahatan jalanan yang kerap meresahkan warga. Sepanjang periode Mei 2026, polisi berhasil mengungkap 10 laporan kasus kriminalitas dan meringkus 11 orang tersangka.
Dari hasil operasi penindakan tersebut, petugas juga menyita enam unit sepeda motor serta berbagai barang bukti pendukung lainnya yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Muhamad Prenata Al Ghazali, menjelaskan bahwa belasan tersangka yang diamankan merupakan komplotan pelaku kejahatan konvensional atau C3, yang meliputi Pencurian dengan Kekerasan (Curas/Begal), Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
"Sepanjang Mei 2026, kami berhasil mengungkap 10 laporan polisi dan mengamankan 11 tersangka. Dari total pengungkapan kasus kejahatan jalanan ini, mayoritas didominasi oleh kasus pencurian dengan pemberatan (curat)," ujar AKP Muhamad Prenata Al Ghazali, Senin (8/6/2026).
AKP Prenata menegaskan, keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen total jajaran Satreskrim Polres Lampung Tengah dalam menjalankan instruksi tegas Kapolda Lampung untuk menciptakan ruang publik yang aman dan bebas dari aksi premanisme jalanan.
Polisi memastikan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Lampung Tengah. Tindakan tegas dan terukur siap diberikan kepada siapa saja yang nekat mengganggu ketertiban umum.
"Kami berkomitmen untuk menyapu bersih para pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan. Tindakan tegas dan terukur akan terus kami lakukan di lapangan, terutama bagi pelaku begal maupun komplotan C3 lainnya," kata Kasat Reskrim.
Selain mengandalkan penegakan hukum secara represif, Polres Lampung Tengah juga meminta masyarakat untuk mempersempit ruang gerak para pelaku curanmor. Warga diimbau untuk selalu waspada dan selalu menggunakan kunci pengaman ganda saat memarkirkan kendaraan bermotor di tempat umum guna mencegah terjadinya pencurian. (*)