Tiga Warga Sudan Dideportasi dari Lampung, Imigrasi Tegaskan Pengawasan WNA Diperketat

Proses pemulangan tiga WNA
Sumber :
  • Foto dokumentasi istimewa

Lampung – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mendeportasi tiga warga negara Sudan yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian. 

img_title PNBP Visa Imigrasi Melejit Tembus Rp2,81 Triliun di Semester I 2026, Meski Diterpa Ketidakpastian Ekonomi Global

 

Ketiganya dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu, 6 Juni 2026.

img_title Soroti Anggaran Rp778 Juta, Imigrasi Kotabumi Tegaskan Dana RUP Bukan Cuma untuk Sewa Gedung

 

Ketiga warga negara asing tersebut masing-masing bernama Amir Ali Yassin Amir, Ahmed Mugdi Ali Himaida, dan Eihab Abuelgasim Mohamed Mohamedahmed. 

img_title Guna Tingkatkan Kualitas Layanan, Kantor Imigrasi Kotabumi Pindah Sementara ke STIE Ratula

 

Mereka dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

Proses deportasi diawali dengan pengawalan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung menuju Bandara Raden Intan II. 

 

Setelah itu, ketiganya diterbangkan ke Jakarta sebelum menjalani proses administrasi deportasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

 

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, petugas mengawal para warga negara asing tersebut menuju Terminal 3 untuk keberangkatan menggunakan maskapai Ethiopian Airlines. 

 

Mereka diterbangkan menuju Addis Ababa, Ethiopia, sebelum melanjutkan perjalanan ke Port Sudan, Sudan.

 

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Washono, mengatakan seluruh rangkaian deportasi berlangsung sesuai prosedur dan tanpa kendala.

 

"Seluruh proses deportasi berlangsung aman, tertib, dan lancar. Ketiga warga negara asing berhasil diberangkatkan dan dikembalikan ke negara asalnya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Washono dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (8/6/2026). 

 

Deportasi tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang melanggar aturan selama berada di Indonesia. 

 

Imigrasi menilai pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing perlu terus diperkuat guna mencegah pelanggaran serupa.

 

Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mendorong peningkatan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk maskapai penerbangan, pengelola bandara, serta aparat penegak hukum lainnya. Sinergi antarlembaga dinilai penting untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian.

 

Sepanjang 2026, pengawasan terhadap warga negara asing menjadi salah satu fokus Direktorat Jenderal Imigrasi, seiring meningkatnya mobilitas lintas negara dan kebutuhan penegakan hukum terhadap pelanggaran izin tinggal maupun ketentuan keimigrasian lainnya. (*)