Rokok Ilegal Disita, Penerimaan Bea Cukai Sumbagbar Tembus Rp466 Miliar

Pemusnahan rokok ilegal
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp466,63 miliar hingga Triwulan I 2026. 

img_title Murah di Marketplace, Bibit Sawit Palsu Ini Nyaris Sebar ke Seluruh Indonesia

 

Angka ini setara 19,81 persen dari target tahunan, di tengah tekanan ekonomi global dan fluktuasi harga komoditas.

img_title 166 Senjata Api Rakitan Diserahkan ke Polda Lampung, Polisi Sebut Efek Penindakan Begal

 

Realisasi tersebut terdiri atas Bea Masuk sebesar Rp51,48 miliar, Bea Keluar Rp411,97 miliar, serta Cukai Rp3,17 miliar. Selain itu, kinerja penerimaan perpajakan juga menunjukkan capaian signifikan.

img_title Polda Sumsel Sita 1,2 Juta Liter BBM Ilegal dan Amankan 129 Tersangka Periode Jan-Juli 2026

 

Dari sisi perpajakan, Dana Pungutan Sawit tercatat mencapai Rp965,55 miliar. Sementara itu, PPN Impor menyumbang Rp241,94 miliar, PPN Hasil Tembakau Rp163,24 miliar, PPh Impor Rp86,67 miliar, serta PPh Pasal 22 Ekspor sebesar Rp48,55 miliar.

 

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Bier Budy Kismulyanto, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil penguatan pengawasan dan optimalisasi penerimaan negara.

 

“Di tengah dinamika ekonomi global, kami terus menjaga kinerja penerimaan negara melalui pengawasan yang efektif, sinergi antarinstansi, serta berbagai langkah optimalisasi agar penerimaan tetap terjaga dan berkelanjutan,” ujar Bier dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026). 

 

Di bidang pengawasan, hingga Maret 2026, DJBC Sumatera Bagian Barat berhasil mengamankan 17,63 juta batang rokok ilegal dan 5.868 liter minuman beralkohol ilegal. 

 

Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan lebih dari Rp17,2 miliar.

 

Penindakan terhadap peredaran narkotika juga mengalami peningkatan, seiring penguatan operasi berbasis intelijen dan kerja sama dengan aparat penegak hukum.

 

DJBC Sumatera Bagian Barat juga menerapkan sejumlah langkah ekstra untuk mengoptimalkan penerimaan, seperti penelitian ulang, audit kepabeanan dan cukai, serta pendekatan ultimum remedium.

 

Pendekatan ini menempatkan sanksi administratif sebagai langkah awal, dengan mengedepankan pelunasan kewajiban negara sebelum penanganan pidana. Strategi tersebut dinilai mampu menjaga efektivitas pemungutan sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan proporsional.

 

Dengan kombinasi pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten, DJBC Sumatera Bagian Barat berupaya menjaga stabilitas penerimaan negara sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (*)