Selamat dari Penyelundupan, 977 Burung Bernapas Bebas di Register III Gunung Rajabasa

BKSDA dan Karantina Lampung kembalikan ratusan burung sitaan ke hutan lindung.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung bersama Karantina Lampung, Polsek KSKP Bakauheni, Satreskrim Polres Lampung Selatan, dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan bergerak cepat menyelamatkan kelestarian ekosistem. 

img_title Murah di Marketplace, Bibit Sawit Palsu Ini Nyaris Sebar ke Seluruh Indonesia

Sebanyak 977 ekor satwa liar jenis burung hasil sitaan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di Kawasan Register III Gunung Rajabasa, Lampung Selatan, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Aksi pelepasliaran massal ini merupakan tindak lanjut kilat setelah tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan kardus berisi burung tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Bakauheni pada subuh hari yang sama.

img_title 166 Senjata Api Rakitan Diserahkan ke Polda Lampung, Polisi Sebut Efek Penindakan Begal

Langkah taktis ini mendapat apresiasi karena koordinasi antar-lembaga yang berjalan sangat cepat. Hanya berselang beberapa jam pasca-penyitaan, ratusan burung tersebut langsung dibawa ke kawasan hutan lindung agar tingkat stres satwa dapat ditekan dan meminimalkan angka kematian.

Drh. Isa iyas menyampaikan bahwa pelepasan dilakukan di kawasan hutan untuk memastikan satwa dapat langsung beradaptasi dan menjaga keseimbangan ekosistem.

img_title Polda Sumsel Sita 1,2 Juta Liter BBM Ilegal dan Amankan 129 Tersangka Periode Jan-Juli 2026

"Ini bukan sekadar melepas burung. Ini upaya kita bersama menjaga kelestarian hutan. Satwa ini dihitung bersama-sama agar datanya jelas dan transparan," ujarnya.

Senada, perwakilan BKSDA, Polsek KSKP Bakauheni, Satreskrim Polres Lamsel, dan Kejari Lampung Selatan menegaskan komitmen untuk terus bersinergi memberantas perdagangan satwa liar ilegal.

Mereka juga mengapresiasi kecepatan penanganan sejak penangkapan di pelabuhan hingga proses pelepasliaran di hari yang sama.

Dengan dilepasliarkannya 977 ekor burung ini, diharapkan dapat memperkuat populasi satwa di alam dan menjadi peringatan bagi para pelaku bahwa perdagangan satwa liar tanpa izin akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Aksi ini menjadi bukti nyata bahwa menjaga kelestarian tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi lintas instansi dan kesadaran masyarakat agar hutan Lampung tetap lestari dan menjadi rumah bagi satwa liar. (*)