Polda Sumsel Sita 1,2 Juta Liter BBM Ilegal dan Amankan 129 Tersangka Periode Jan-Juli 2026

Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Sandi Nugroho saat ungkap 96 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan berhasil mengungkap 96 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal sepanjang periode Januari hingga Juli 2026. 

img_title Ribuan Burung Liar Diselundupkan Bersama Sapi, Petugas Gabungan Amankan Truk di Pelabuhan Bakauheni

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 1.261.864 liter BBM ilegal beserta puluhan unit kendaraan operasional.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan), Palembang, Senin (27/7/2026). 

img_title Tekan Angka Kecelakaan Jelang Nataru, Polisi Soroti 94 Kasus Kelalaian dan Perkuat Kolaborasi Lintas Instansi

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh perwakilan Kodam II/Sriwijaya, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, SKK Migas, hingga PT Pertamina.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Sandi Nugroho menegaskan, penindakan terhadap penyalahgunaan BBM ilegal merupakan bagian dari upaya mendukung ketahanan energi nasional.

img_title Respon Video Viral TikTok, Polsek Natar Cek Lokasi Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Muara Putih

Selain melakukan penegakan hukum, Polda Sumsel juga mendorong adanya solusi agar pengelolaan sumur rakyat dan sumur tua dapat dilakukan melalui jalur yang sesuai aturan.

"Sesuai Permen 14 Tahun 2025, sumur rakyat dan sumur tua saat ini sudah diizinkan untuk dikelola oleh masyarakat melalui wadah Koperasi, BUMD, maupun UMKM. Syarat utamanya adalah sumur tersebut wajib diverifikasi oleh SKK Migas dan hasilnya disalurkan secara resmi ke Pertamina," jelas Irjen Pol Sandi Nugroho.

Kapolda Sumsel menyampaikan bahwa langkah penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang melakukan aktivitas pengelolaan BBM tanpa mengikuti mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan, dari 96 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 129 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun total barang bukti BBM ilegal yang berhasil diamankan mencapai 1.261.864 liter.

"Secara keseluruhan, kami telah menangani 96 Laporan Polisi (LP). Dari total tersebut, kami berhasil mengamankan 129 orang tersangka. Adapun total barang bukti bahan bakar minyak ilegal yang berhasil disita mencapai angka 1.261.864 liter," ungkapnya.

Dari 96 perkara tersebut, sebanyak 26 kasus telah berstatus P21, 24 kasus memasuki tahap II, sementara perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.

Selain mengamankan BBM ilegal, Polda Sumsel juga menyita sejumlah kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Total terdapat 50 unit kendaraan yang diamankan, terdiri dari sembilan kendaraan roda empat (R4), 25 kendaraan roda enam (R6), dan 16 truk tronton roda sepuluh (R10).

Halaman Selanjutnya
img_title