P-21 Tambang Ilegal Tarahan, Polres Lampung Selatan Serahkan Tersangka JE dan 2 Ekskavator ke Jaksa
- Istimewa
Lampung Selatan, Lampung – Penanganan kasus dugaan penambangan batu sabes ilegal di Dusun Batu Payung, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan resmi memasuki babak baru.
Satreskrim Polres Lampung Selatan melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Rabu (10/6/2026).
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara korporasi tambang tanpa izin tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti kejaksaan setempat.
Mewakili Kasat Reskrim, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Selatan Ipda Deni Ardiansyah, S.H., M.H., membenarkan bahwa tersangka berinisial JE (56), warga Rejomulyo, Kecamatan Jati Agung, kini telah resmi menjadi tahanan kejaksaan.
"Kami telah melaksanakan pelimpahan tahap II untuk tersangka JE (56). Proses ini merupakan tindak lanjut operasional setelah seluruh berkas formil dan materiil penyidikan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan," ujar Ipda Deni Ardiansyah, Kamis (11/6/2026).
Selain menyerahkan tersangka, penyidik Unit Tipidter juga menyerahkan rentetan aset barang bukti bernilai ratusan juta rupiah yang digunakan pelaku untuk mengeruk hasil bumi secara ilegal.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit ekskavator merek Hitachi warna oranye, satu unit ekskavator merek CAT warna kuning. satu unit truk Fuso Mitsubishi, satu unit dump truck Toyota Dyna, satu unit Colt Diesel Mitsubishi
Ipda Deni menjelaskan, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap aktivitas pengerukan batu sabes berskala besar di wilayah Katibung.
Tersangka JE selaku penanggung jawab lapangan kedapatan mengoperasikan alat berat tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah dari pemerintah.
Polisi memastikan penanganan perkara telah berjalan objektif melalui pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, hingga meminta keterangan dari saksi ahli pertambangan dan lingkungan hidup.
"Polres Lampung Selatan berkomitmen penuh menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal. Selain merugikan pendapatan negara, aktivitas tanpa izin seperti ini merusak ekosistem lingkungan dan membahayakan keselamatan warga sekitar," tegas Deni.
Dengan terlaksananya pelimpahan tahap II ini, tanggung jawab hukum atas kasus tersangka JE kini beralih ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera didaftarkan ke pengadilan agar mendapatkan kepastian hukum tetap.(*)