166 Senjata Api Rakitan Diserahkan ke Polda Lampung, Polisi Sebut Efek Penindakan Begal

Kapolda Lampung saat memusnahkan senjata api
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Sebanyak 166 pucuk senjata api rakitan diserahkan masyarakat kepada Polda Lampung sepanjang Januari hingga Juli 2026. 

img_title Polda Lampung Perkuat Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

 

Penyerahan itu terjadi setelah kepolisian menggencarkan penindakan terhadap pelaku begal, pencurian kendaraan bermotor, dan kejahatan jalanan yang menggunakan senjata api ilegal.

img_title Abu Krakatau Belum Hilang, 605 Personel TNI Disiagakan dan Siap Bersihkan Sekolah

 

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, mengatakan senjata yang diterima seluruhnya merupakan hasil penyerahan sukarela masyarakat. Jumlah itu terdiri atas 140 pucuk senjata api rakitan laras pendek, 26 pucuk laras panjang, serta 114 butir amunisi.

img_title Bukan Cuma Masker, Pemkot Bandar Lampung Ingatkan Warga Jaga Makanan dari Abu Vulkanik

 

"Ini murni penyerahan dari masyarakat. Setelah beberapa penindakan yang kami lakukan terhadap kasus begal, curanmor, dan sebagainya, masyarakat dengan kesadarannya menyerahkan senjata api kepada kami," kata Helfi dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu, 29 Juli 2026.

 

Menurut Helfi, kepolisian sebelumnya menggalang tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama untuk mengajak warga menyerahkan senjata api rakitan yang masih disimpan. 

 

Langkah itu ditempuh karena senjata rakitan masih kerap digunakan dalam tindak pidana konvensional, terutama pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor.

 

Meski telah menerima ratusan senjata api, Polda Lampung menilai jumlah tersebut belum mencerminkan seluruh senjata ilegal yang beredar di masyarakat. 

 

Polisi masih membuka kesempatan bagi warga untuk menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela sebelum ditemukan dalam proses penegakan hukum.

 

"Kami berharap masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan segera menyerahkannya," ujar Helfi.

 

Selain menerima penyerahan senjata, Polda Lampung menyatakan tetap melanjutkan penindakan terhadap kepemilikan senjata api ilegal yang digunakan dalam tindak kriminal. (*)