166 Senjata Api Rakitan Diserahkan ke Polda Lampung, Polisi Sebut Efek Penindakan Begal
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Sebanyak 166 pucuk senjata api rakitan diserahkan masyarakat kepada Polda Lampung sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Penyerahan itu terjadi setelah kepolisian menggencarkan penindakan terhadap pelaku begal, pencurian kendaraan bermotor, dan kejahatan jalanan yang menggunakan senjata api ilegal.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, mengatakan senjata yang diterima seluruhnya merupakan hasil penyerahan sukarela masyarakat. Jumlah itu terdiri atas 140 pucuk senjata api rakitan laras pendek, 26 pucuk laras panjang, serta 114 butir amunisi.
"Ini murni penyerahan dari masyarakat. Setelah beberapa penindakan yang kami lakukan terhadap kasus begal, curanmor, dan sebagainya, masyarakat dengan kesadarannya menyerahkan senjata api kepada kami," kata Helfi dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu, 29 Juli 2026.
Menurut Helfi, kepolisian sebelumnya menggalang tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama untuk mengajak warga menyerahkan senjata api rakitan yang masih disimpan.
Langkah itu ditempuh karena senjata rakitan masih kerap digunakan dalam tindak pidana konvensional, terutama pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor.
Meski telah menerima ratusan senjata api, Polda Lampung menilai jumlah tersebut belum mencerminkan seluruh senjata ilegal yang beredar di masyarakat.
Polisi masih membuka kesempatan bagi warga untuk menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela sebelum ditemukan dalam proses penegakan hukum.
"Kami berharap masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan segera menyerahkannya," ujar Helfi.
Selain menerima penyerahan senjata, Polda Lampung menyatakan tetap melanjutkan penindakan terhadap kepemilikan senjata api ilegal yang digunakan dalam tindak kriminal. (*)