Sita 80 Senpira di Mesuji, Akademisi Hukum: Keberhasilan Sejati Adalah Melucuti Rasa Takut Warga

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Dr. Benny Karya Limantara, S.H., M.H
Sumber :
  • Istimewa

Mesuji, Lampung – Penyerahan sukarela 80 pucuk senjata api rakitan (senpira) beserta 85 butir amunisi oleh masyarakat kepada Polres Mesuji selama pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dinilai patut diapresiasi sebagai capaian penting dalam menjaga keamanan daerah.

img_title Terduga Pelaku Penusukan Lison Ditemukan Tewas di Kebun Singkong, Diduga Jadi Korban Balas Dendam

Namun, di balik keberhasilan tersebut, terdapat pertanyaan yang lebih mendasar mengenai efektivitas hukum pidana modern. Apakah penyerahan puluhan senjata tersebut benar-benar menunjukkan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, atau hanya merupakan respons sementara terhadap operasi kepolisian?

Pertanyaan tersebut disampaikan oleh Advokat sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Dr. Benny Karya Limantara, S.H., M.H., dalam analisisnya mengenai penyerahan 80 pucuk senjata api rakitan di Kabupaten Mesuji, (19/07/2026)

img_title Terekam CCTV, Pria Berambut Pirang Gasak Emas dan Uang di Salon Mesuji Lampung

Menurut Benny, hukum pidana modern tidak lagi mengukur keberhasilan penegakan hukum semata-mata dari banyaknya barang bukti yang berhasil diamankan. Lebih dari itu, yang harus diukur adalah sejauh mana kebijakan penegakan hukum mampu menghilangkan penyebab lahirnya kejahatan.

“Penyerahan puluhan senjata api rakitan patut diapresiasi. Namun, ukuran keberhasilan hukum tidak boleh berhenti pada banyaknya senjata yang berhasil dikumpulkan. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah masyarakat ke depan masih merasa perlu menyimpan senjata api secara ilegal,” ujar Benny.

img_title Polres Tulang Bawang Bongkar Komplotan Begal Lintas Provinsi, Sita Revolver Rakitan dan Peralatan Pembobol

Ia menjelaskan, dalam perspektif sosiologi hukum, kepatuhan masyarakat terhadap hukum tidak lahir secara spontan. Lawrence M. Friedman menjelaskan bahwa efektivitas hukum bergantung pada tiga unsur, yakni substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.

Ketiga unsur tersebut, kata Benny, harus berjalan secara seimbang agar hukum benar-benar hidup dan dipatuhi di tengah masyarakat.

Selain itu, Tom R. Tyler melalui teori procedural justice menjelaskan bahwa masyarakat cenderung mematuhi hukum ketika mereka memiliki kepercayaan terhadap aparat penegak hukum dan menganggap proses penegakan hukum dilakukan secara adil.

“Dengan kata lain, kepatuhan hukum lebih banyak dibangun oleh legitimasi daripada rasa takut terhadap ancaman pidana,” katanya.

Dari perspektif tersebut, penyerahan puluhan senjata api rakitan di Mesuji dapat dibaca sebagai indikasi tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap pendekatan humanis yang dilakukan kepolisian.

Fakta bahwa penyerahan senjata dilakukan melalui koordinasi dengan kepala desa, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat menunjukkan bahwa keberhasilan tersebut bukan semata-mata hasil dari operasi represif, melainkan buah dari kolaborasi sosial.

Halaman Selanjutnya
img_title