Disembunyikan di Bagasi Bus, Pengiriman 670 Burung Ilegal asal Sumsel Digagalkan di Bakauheni

Petugas Karantina gagalkan penyelundupkan 670 Burung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Sumber :
  • Istimewa

Bakauheni, Lampung – Upaya penyelundupan ratusan satwa liar tanpa dokumen resmi kembali digagalkan di pintu gerbang Pulau Sumatera. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bersama Tim SAR Gabungan mengamankan sebanyak 670 ekor burung berbagai jenis di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan.

img_title Terpantau 1.070 Hotspot, Polda Lampung Kerahkan Pasukan Gabungan Kesiapsiagaan Karhutla 2026

Operasi penindakan taktis ini berjalan berkat sinergi ketat antara Karantina Lampung, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung, serta Jaringan Satwa Indonesia (JSI) pada Senin (13/7/2026) malam sekira pukul 20.00 WIB.

Saat memeriksa salah satu bus, petugas menemukan ratusan burung yang disembunyikan di dalam bagasi bawah bersama barang bawaan penumpang.

img_title Cegah Kerugian Petani Rp47 Miliar, Karantina Lampung Musnahkan 75 Ribu Benih Sawit Palsu

"Dari hasil pemeriksaan dan identifikasi, petugas menemukan sebanyak 670 ekor burung yang terdiri atas 240 ekor pentet, 180 ekor jalak kebo, 180 ekor cerucuk, 30 ekor pelatuk beras, 25 ekor perenjak, sembilan ekor cipoh, lima ekor ciblek, dan satu ekor glatik batu," kata Ahmad, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Kamis (16/7/2026)

Ia menjelaskan, seluruh burung tersebut diketahui berasal dari Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dan akan dikirim ke kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

img_title Murah di Marketplace, Bibit Sawit Palsu Ini Nyaris Sebar ke Seluruh Indonesia

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh satwa tidak dilengkapi Sertifikat Veteriner sebagai dokumen persyaratan karantina serta tidak dilaporkan kepada petugas karantina sebelum dilalulintaskan. Atas temuan tersebut, petugas langsung melakukan penahanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah melalui proses penahanan, identifikasi, dan serah terima, seluruh burung kemudian dilepasliarkan di kawasan Hutan Register 3 Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan.

Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antarinstansi dalam memperkuat pengawasan lalu lintas media pembawa di pintu gerbang Pulau Sumatera.

"Sinergi antarinstansi menjadi faktor penting dalam memperkuat pengawasan di Pelabuhan Bakauheni. Melalui pemeriksaan bersama, kami dapat mendeteksi dan menggagalkan upaya pengiriman satwa tanpa memenuhi persyaratan karantina sebelum satwa tersebut keluar dari wilayah Sumatera," ujar Donni.

Menurut dia, persyaratan karantina menjadi instrumen penting untuk memastikan lalu lintas satwa berlangsung secara aman, legal, dan tidak berpotensi menyebarkan hama maupun penyakit hewan ke daerah lain.

Halaman Selanjutnya
img_title