Bea Cukai Sumbagbar Sita 36,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Penerimaan Semester I Tembus Rp1,54 Triliun
- Foto dokumentasi istimewa
Lampung – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat membukukan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp1,54 triliun sepanjang Semester I 2026. Realisasi itu telah mencapai 65,68 persen dari target penerimaan tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp2,35 triliun.
Dibandingkan periode yang sama pada 2025, penerimaan tersebut tumbuh 15,06 persen. Kontribusi terbesar masih berasal dari bea keluar yang mencapai Rp1,41 triliun. Adapun penerimaan bea masuk tercatat sebesar Rp124,93 miliar dan penerimaan cukai sebesar Rp5,33 miliar.
Di luar capaian penerimaan, Bea Cukai Sumatera Bagian Barat juga meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Hingga Juni 2026, instansi itu menerbitkan 325 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan barang bukti berupa 36,70 juta batang rokok ilegal dan 6.272 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp56,72 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp36,61 miliar.
Pada sektor kepabeanan, Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat juga melakukan empat kali penindakan terhadap barang impor yang diduga tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan (lartas).
Komoditas yang ditindak antara lain broken rice feed grade dan palatability enhancer low grade yang digunakan sebagai bahan baku pakan ikan.
Sebagian barang hasil penindakan ditetapkan untuk direekspor, sedangkan sisanya diusulkan menjadi Barang yang Dikuasai Negara (BDN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan terhadap penyelundupan narkotika turut menjadi fokus. Sepanjang Semester I 2026, Bea Cukai Sumatera Bagian Barat melakukan 21 kali penindakan terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor.
Barang bukti yang diamankan meliputi 167,21 kilogram sabu, 20,04 kilogram ganja, 15.005 butir ekstasi, 648 gram etomidate, 3.100 butir psikotropika golongan IV, serta 2,6 gram synthetic cannabinoid.
Berdasarkan estimasi, penindakan tersebut berpotensi menyelamatkan 865.901 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Selain itu, negara diperkirakan dapat menghemat potensi pengeluaran hingga Rp1,38 triliun akibat dampak penyalahgunaan narkotika.
Upaya optimalisasi penerimaan negara juga dilakukan melalui audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, penerapan mekanisme ultimum remedium, serta pengenaan sanksi administrasi.
Dari langkah tersebut, Bea Cukai Sumatera Bagian Barat memperoleh tambahan penerimaan sebesar Rp5,42 miliar hingga akhir Juni 2026.