Polsek Dente Teladas Gulung Pemilik Senpi Rakitan, Terungkap Usai Laporan KDRT

Polsek Dente Teladas ringkus pria pemilik senpi revolver dan amunisi aktif.
Sumber :
  • Istimewa

Tulang Bawang, Lampung – Unit Reskrim Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS alias Saroji (34) atas kepemilikan senjata api rakitan dan sejumlah senjata tajam. 

img_title Sembunyi di Paket Travel, KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Senpi asal Jabung ke Cikarang

Warga Bumi Nabung Ilir ini diringkus pada Minggu (13/4/2026) setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya.

Penangkapan bermula saat tersangka dengan percaya diri mendatangi Mapolsek Dente Teladas untuk menanyakan laporan penganiayaan yang dilayangkan istrinya. 

img_title Kunci Tertinggal di Mobil, Gran Max Ekspedisi di Padang Ratu Diembat Maling Lalu Ditinggal di Kebun

Namun, petugas yang curiga langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sebilah pisau garpu terselip di pinggang pelaku.

Penyelidikan berlanjut ke mobil Toyota Avanza milik tersangka. Di sana, polisi kembali menemukan tumpukan senjata tajam berupa golok dan pisau. 

img_title Pelaku Penembakan Tetangga Soal Undangan di Lampung Timur Menyerahkan Diri, Polisi Sita Senpi Rakitan

Berdasarkan pengakuan tersangka, polisi akhirnya berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi yang disembunyikan di dapur rumah kerabatnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan (revolver), 5 butir amunisi aktif, 2 bilah senjata tajam jenis garpu dan 1 bilah golok tajam.

Kapolsek Dente Teladas, Ipda Nurkholik, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan langkah responsif kepolisian dalam memberantas premanisme dan kepemilikan senpi ilegal yang meresahkan masyarakat. 

Selain kepemilikan senpi, tersangka diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian di wilayah Rumbia, Lampung Tengah.

"Tersangka saat ini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara yang berat," tegas Ipda Nurkholik. (*)