Polresta Bandarlampung Sediakan tempat Penitipan Kendaraan Bagi Warga yang Mudik

Ilustrasi Tempat Parkir
Sumber :
  • iStockphoto

Bandarlampung, LampungPolresta Bandarlampung menyediakan tempat penitipan kendaraan bagi warga setempat yang ingin meninggalkan kendaraan saat berangkat mudik

Tekab 308 Polsek Kedondong Ringkus Pelaku Curat di Way Lima, Gasak Laptop dan Tabung Gas

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pencurian kendaraan yang ditinggal oleh pemiliknya saat bermudik. 

Warga yang ingin menitipkan kendaraannya harus melengkapi surat-surat kendaraan, seperti STNK dan surat lainnya. Selain itu, Polresta Bandar Lampung juga akan melakukan pengecekan pada setiap kendaraan untuk mencegah kerusakan atau lecet yang tidak diinginkan.

Imigrasi Bandar Lampung Periksa Dua Perusahaan, Temukan Empat WNA Terdaftar

“Tentu harus dilengkapi dengan bukti surat-surat kendaraannya ya, selain itu nanti ada juga prosedur yang dimana kami akan melakukan pengecekan di setiap kendaraan karena agar tidak menjadi masalah adanya kendaraan yang lecet atau rusak,” kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Ino Harianto, Selasa (18/04/2023).  

Proses penitipan juga akan dilakukan dengan pengambilan foto setiap bagiannya.

Polres Tulang Bawang Tilang 30 Pelanggar pada Hari Pertama Operasi Patuh Krakatau 2025

Kombes Ino Harianto mengatakan bahwa jasa penitipan kendaraan ini sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat dan diharapkan dapat dimanfaatkan oleh warga.

Lahan yang disediakan untuk tempat penitipan kendaraan berada di halaman parkir Mako Polresta Bandarlampung.

Halaman Selanjutnya
img_title