Sengketa Lahan di Sukamaju: Pemilik Lama Menang Gugatan, Eksekusi Sertifikat Masih Tertunda
Kamis, 10 Juli 2025 - 18:13 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Baca Juga :
Status Tersangka Kepsek SDN di Metro Dibatalkan Hakim, Praperadilan Ungkap Cacat Prosedur
Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, bahkan ditolak kembali saat diajukan Peninjauan Kembali (PK).
Baca Juga :
GERMASI Bantah Klaim Anggota DPRD Lampung Barat, Tegaskan Register 43 B Krui Utara Masih Hutan Lindung
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan pada putusan Nomor: 58/Pdt/1997/PT.TK oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, disebutkan bahwa dasar kepemilikan oleh pihak tergugat (Sumiyati) lebih dahulu ada dibanding pihak penggugat (RW).
Baca Juga :
Polda Lampung Konsisten Perangi Aksi Premanisme
Hakim mengutip yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa “dasar kepemilikan yang lebih lama secara yuridis memiliki kekuatan hukum lebih tinggi meskipun pihak lain mengantongi sertifikat.”
Halaman Selanjutnya
“Bukti kepemilikan klien kami berasal dari tahun 1973, sedangkan pihak lawan baru memiliki dasar kepemilikan dari hasil lelang pada 1997. Maka, jelas siapa pemilik sah yang seharusnya diakui,” ujar Yelli Basuki, kuasa hukum Sumiyati saat dikonfirmasi, Kamis (11/7).