Sengketa Lahan di Sukamaju: Pemilik Lama Menang Gugatan, Eksekusi Sertifikat Masih Tertunda

Kuasa hukum Sumiyati, Yelli Basuki
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

Status Tersangka Kepsek SDN di Metro Dibatalkan Hakim, Praperadilan Ungkap Cacat Prosedur

Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, bahkan ditolak kembali saat diajukan Peninjauan Kembali (PK).

 

GERMASI Bantah Klaim Anggota DPRD Lampung Barat, Tegaskan Register 43 B Krui Utara Masih Hutan Lindung

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan pada putusan Nomor: 58/Pdt/1997/PT.TK oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, disebutkan bahwa dasar kepemilikan oleh pihak tergugat (Sumiyati) lebih dahulu ada dibanding pihak penggugat (RW). 

 

Polda Lampung Konsisten Perangi Aksi Premanisme

Hakim mengutip yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa “dasar kepemilikan yang lebih lama secara yuridis memiliki kekuatan hukum lebih tinggi meskipun pihak lain mengantongi sertifikat.”

 

Halaman Selanjutnya
img_title