Sengketa Lahan di Sukamaju: Pemilik Lama Menang Gugatan, Eksekusi Sertifikat Masih Tertunda

Kuasa hukum Sumiyati, Yelli Basuki
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Mereka pun berharap Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung tidak lagi menunda eksekusi keputusan, karena penundaan berlarut akan semakin merugikan pihak yang sah secara hukum.

KAI Divre IV Tanjungkarang Apresiasi Polda Lampung Ungkap Aksi Kriminal di Jalur Kereta

 

Keluarga Sumiyati kini menunggu langkah tegas dari Kantor Pertanahan. Mereka berharap agar surat keputusan pembatalan sertifikat atas nama Holli Ali segera dilaksanakan sebagaimana mestinya, untuk memberi kepastian hukum sekaligus mengakhiri polemik berkepanjangan yang sudah berlangsung lebih dari dua dekade.

Narkoba Rp6,8 Miliar Dimusnahkan, 63 Ribu Jiwa Terselamatkan

 

“Kami hanya ingin hak kami yang sah dikembalikan. Ini bukan soal klaim sepihak, tetapi soal hukum yang sudah jelas dan harus ditegakkan,” tutup pihak keluarga. (*)

Ayah Pratama Wijaya Minta Pelaku Diksar Maut Diproses Hukum dan Mahepel FEB Unila Dibubarkan