Sengketa Lahan di Sukamaju: Pemilik Lama Menang Gugatan, Eksekusi Sertifikat Masih Tertunda
Kamis, 10 Juli 2025 - 18:13 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Mereka pun berharap Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung tidak lagi menunda eksekusi keputusan, karena penundaan berlarut akan semakin merugikan pihak yang sah secara hukum.
Keluarga Sumiyati kini menunggu langkah tegas dari Kantor Pertanahan. Mereka berharap agar surat keputusan pembatalan sertifikat atas nama Holli Ali segera dilaksanakan sebagaimana mestinya, untuk memberi kepastian hukum sekaligus mengakhiri polemik berkepanjangan yang sudah berlangsung lebih dari dua dekade.
“Kami hanya ingin hak kami yang sah dikembalikan. Ini bukan soal klaim sepihak, tetapi soal hukum yang sudah jelas dan harus ditegakkan,” tutup pihak keluarga. (*)