Sengketa Lahan di Sukamaju: Pemilik Lama Menang Gugatan, Eksekusi Sertifikat Masih Tertunda

Kuasa hukum Sumiyati, Yelli Basuki
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

Status Tersangka Kepsek SDN di Metro Dibatalkan Hakim, Praperadilan Ungkap Cacat Prosedur

Pihak kuasa hukum dan keluarga meminta Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung untuk segera menindaklanjuti keputusan tersebut, mengingat tanah tersebut saat ini masih dikuasai fisik oleh klien mereka, dan tidak sedang dalam status quo.

 

GERMASI Bantah Klaim Anggota DPRD Lampung Barat, Tegaskan Register 43 B Krui Utara Masih Hutan Lindung

Mereka menekankan bahwa berdasarkan asas hukum yang berlaku, baik secara de facto maupun de jure, status kepemilikan tanah sudah jelas milik Sumiyati. Terlebih, selama lebih dari 50 tahun, tanah tersebut telah dikelola dan tidak pernah dipindahtangankan kepada pihak lain.

 

Polda Lampung Konsisten Perangi Aksi Premanisme

“Kalau negara sudah mengakui dan pengadilan sudah memutuskan, lalu BPN juga sudah membatalkan sertifikat lama, kenapa belum bisa dilaksanakan hingga sekarang? Ini jadi tanda tanya besar,” ucap kuasa hukum dengan nada tegas.

 

Halaman Selanjutnya
img_title