Sengketa Lahan di Sukamaju: Pemilik Lama Menang Gugatan, Eksekusi Sertifikat Masih Tertunda
Kamis, 10 Juli 2025 - 18:13 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Baca Juga :
Status Tersangka Kepsek SDN di Metro Dibatalkan Hakim, Praperadilan Ungkap Cacat Prosedur
Pihak kuasa hukum dan keluarga meminta Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung untuk segera menindaklanjuti keputusan tersebut, mengingat tanah tersebut saat ini masih dikuasai fisik oleh klien mereka, dan tidak sedang dalam status quo.
Baca Juga :
GERMASI Bantah Klaim Anggota DPRD Lampung Barat, Tegaskan Register 43 B Krui Utara Masih Hutan Lindung
Mereka menekankan bahwa berdasarkan asas hukum yang berlaku, baik secara de facto maupun de jure, status kepemilikan tanah sudah jelas milik Sumiyati. Terlebih, selama lebih dari 50 tahun, tanah tersebut telah dikelola dan tidak pernah dipindahtangankan kepada pihak lain.
Baca Juga :
Polda Lampung Konsisten Perangi Aksi Premanisme
“Kalau negara sudah mengakui dan pengadilan sudah memutuskan, lalu BPN juga sudah membatalkan sertifikat lama, kenapa belum bisa dilaksanakan hingga sekarang? Ini jadi tanda tanya besar,” ucap kuasa hukum dengan nada tegas.
Halaman Selanjutnya
Mereka pun berharap Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung tidak lagi menunda eksekusi keputusan, karena penundaan berlarut akan semakin merugikan pihak yang sah secara hukum.