Sengketa Tanah Rumah Dinas di Bandar Lampung

Pemeriksaan Setempat oleh PN Tanjungkarang
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Sejumlah warga yang sudah puluhan tahun menghuni rumah dinas Bea Cukai di Jalan Mataram, Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, kini menghadapi sengketa tanah yang tak kunjung usai. 

TikTokers Kusuma Said Dilaporkan ke Mabes Polri atas Dugaan Ujaran Kebencian

Pada Kamis (16/1/2025), Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) melakukan peninjauan terhadap aset tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa dalam persidangan yang sedang berlangsung.

Sejak awal tahun 1950-an, rumah-rumah dinas ini ditempati oleh pegawai Bea dan Cukai dan kemudian diteruskan oleh anak cucu para pensiunan pegawai tersebut. 

Pembongkaran Rumah Warga yang Ada di Tanah PTPN I Regional 7 Berjalan Aman dan Lancar

Namun, kini, sengketa kepemilikan tanah yang terletak di atas lahan seluas 1.944 meter persegi ini, yang tercatat atas nama Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, telah memicu ketegangan.

Panji Adhisetiawan, Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenku

Photo :
  • Foto Dokumentasi Riduan
Kata Wali Kota Bandar Lampung Soal Trotoar Keramik

Panji Adhisetiawan, Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, yang hadir dalam peninjauan tersebut, menyatakan bahwa proses hukum ini adalah bagian dari sidang perdata dengan nomor 191 yang diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. 

“Pemeriksaan Setempat (PS) dilakukan untuk meninjau langsung objek sengketa, sesuai dengan arahan dari Ketua Majelis,” ujar Panji.

Halaman Selanjutnya
img_title