Sengketa Tanah Rumah Dinas di Bandar Lampung

Pemeriksaan Setempat oleh PN Tanjungkarang
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Sejumlah warga yang sudah puluhan tahun menghuni rumah dinas Bea Cukai di Jalan Mataram, Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, kini menghadapi sengketa tanah yang tak kunjung usai. 

img_title Sengketa Berita Bukan Pidana, Dewan Pers Tegaskan Polri Wajib Koordinasi Terkait Laporan Jurnalis

Pada Kamis (16/1/2025), Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) melakukan peninjauan terhadap aset tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa dalam persidangan yang sedang berlangsung.

Sejak awal tahun 1950-an, rumah-rumah dinas ini ditempati oleh pegawai Bea dan Cukai dan kemudian diteruskan oleh anak cucu para pensiunan pegawai tersebut. 

img_title Viral Dikira Berdiri di Tengah Bukit, Begini Fakta Lokasi Koperasi Merah Putih di Tanggamus

Namun, kini, sengketa kepemilikan tanah yang terletak di atas lahan seluas 1.944 meter persegi ini, yang tercatat atas nama Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, telah memicu ketegangan.

Panji Adhisetiawan, Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenku

Photo :
  • Foto Dokumentasi Riduan

img_title Ombudsman Lampung Temukan Pelanggaran di Seluruh Jalur SPMB SMP Negeri Bandar Lampung

Panji Adhisetiawan, Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, yang hadir dalam peninjauan tersebut, menyatakan bahwa proses hukum ini adalah bagian dari sidang perdata dengan nomor 191 yang diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. 

“Pemeriksaan Setempat (PS) dilakukan untuk meninjau langsung objek sengketa, sesuai dengan arahan dari Ketua Majelis,” ujar Panji.

Aset ini sebelumnya sudah dikenal sebagai rumah dinas bagi pegawai Bea Cukai, dengan dua kopel rumah yang masing-masing terdiri dari dua unit berukuran 50 meter persegi, sementara sisanya berupa tanah kosong. 

Namun, persoalan muncul ketika klaim kepemilikan tanah tersebut mulai dipertanyakan, terutama oleh mereka yang telah menempati rumah tersebut selama puluhan tahun, yakni anak cucu dari pensiunan pegawai Bea Cukai.

Mediasi yang Tak Kunjung Tuntas

Sejak tahun 1990-an, berbagai upaya mediasi telah dilakukan untuk menyelesaikan sengketa ini. Namun, hingga kini, tidak ada titik temu antara pihak Kementerian Keuangan dan penghuni rumah dinas. 

Kuasa Hukum Tergugat

Photo :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Salah satu pihak yang terlibat, Jhoni Anwar, Kuasa Hukum dari Tergugat 6 dan 7, menjelaskan bahwa keberatan mereka berkaitan dengan ketidakjelasan luas tanah yang tercantum dalam sertifikat. 

"Sertifikat sebelumnya menyebutkan luas tanah 1.500 meter persegi, namun kini angka tersebut berubah menjadi 1.944 meter persegi. Hal ini menambah keraguan mengenai kepastian batas tanah," kata Jhoni.

Halaman Selanjutnya
img_title