Sengketa Lahan di Sukamaju: Pemilik Lama Menang Gugatan, Eksekusi Sertifikat Masih Tertunda
- Foto Dokumentasi Riduan
“Bukti kepemilikan klien kami berasal dari tahun 1973, sedangkan pihak lawan baru memiliki dasar kepemilikan dari hasil lelang pada 1997. Maka, jelas siapa pemilik sah yang seharusnya diakui,” ujar Yelli Basuki, kuasa hukum Sumiyati saat dikonfirmasi, Kamis (11/7).
Setelah putusan hukum dinyatakan inkracht, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung pun telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 02/Pbt/BPN.18/2017 tertanggal 27 Juli 2017, yang secara resmi membatalkan Sertifikat Hak Milik No. 944/Sukamaju atas nama Holli Ali.
Namun, eksekusi atas surat keputusan tersebut sampai hari ini belum terlaksana. Padahal, pihak Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung sebelumnya telah melakukan pemeriksaan lapangan dan pengukuran ulang, namun tertunda akibat meninggalnya pejabat yang menangani perkara saat itu, Kasi Sengketa Ibu Masnah.
“Kami sudah mengirimkan surat resmi permohonan pelaksanaan keputusan sejak Februari 2025, dan kembali mengingatkan lewat surat kedua pada 30 Juni 2025. Tapi hingga hari ini belum ada pelaksanaan atas keputusan pembatalan sertifikat tersebut,” jelas Yelli.