Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp7,2 Miliar Dimusnahkan
Rabu, 25 Juni 2025 - 16:34 WIB
Sumber :
- Foto dokumentasi istimewa
Menurut Ilman, rokok dan minuman keras ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak persaingan usaha.
“Bayangkan, pelaku industri resmi membayar pajak dan patuh aturan, tapi harus bersaing dengan produk ilegal yang bebas pungutan. Itu jelas tidak adil,” ujarnya.
Ia menambahkan, penindakan ini adalah hasil kerja sama lintas instansi—dari Bea Cukai pusat, penegak hukum, hingga pemerintah daerah.
Baca Juga :
Kejari Lampung Utara Akan Lelang Barang Rampasan Negara, Termasuk Motor dan Mobil Harga di Bawah Pasaran
Kolaborasi ini dinilai sebagai kunci agar pengawasan tidak hanya berlangsung sesaat, tapi berkelanjutan.
Halaman Selanjutnya