Sempat Kabur, Pencuri Sapi Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang

Polisi tangkap pencuri sapi di Tulang Bawang.
Sumber :
  • Istimewa

Tulang Bawang, Lampung – Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang bersama Polsek Menggala berhasil mengungkap kasus pencurian ternak sapi yang terjadi pada Minggu, 12 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 WIB di Kampung Bawang Sakti Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

RSUD Abdul Moeloek Tindak Tegas Oknum Dokter yang Diduga Minta Uang Pasien BPJS

 

Dalam kasus ini, petugas menangkap seorang pria berinisial GI alias UG (37), warga Kelurahan Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. 

Nekat Curi Motor Dinas Polisi, Pelaku Diringkus Polres Lampung Tengah

 

GI ditangkap pada Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB saat bersembunyi di rumah orang tuanya di lokasi kejadian.

Polisi Ungkap Pelaku Pencurian Uang Puluhan Juta

 

"Pelaku berhasil kami amankan setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi. Penangkapan dilakukan berkat kerja keras tim di lapangan," ungkap Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan, mewakili Kapolres AKBP Yuliansyah, Kamis (19/06/2025).

 

Korban dalam kasus ini adalah Kasroni (50), warga setempat, yang kehilangan satu dari tiga ekor sapinya saat sedang bekerja di lapak singkong di Kampung Tri Makmur Jaya. Ia mengetahui sapi miliknya hilang setelah diberi tahu oleh istrinya lewat telepon.

 

Setelah membuat laporan ke Mapolres Tulang Bawang, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap. 

 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan uang hasil penjualan sapi telah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

 

Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. (*)uan