Anak Terseret Saat Motor Dirampok, Pelaku Sudah Mengintai Korban Sejak Lama

Rekaman cctv saat korban terseret
Sumber :
  • Foto dokumentasi istimewa

Atas perbuatannya, tersangka Peri Suwanto dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)

Wali Kota Eva Dwiana Ajak Warga Bandar Lampung Teladani Semangat Pahlawan di HUT RI ke-80