Belasan Titik Perlintasan Liar Kereta Api Ditutup Demi Keselamatan

PT KAI Sosialisasi di Perlintasan Kereta Api
Sumber :
  • Foto dokumentasi istimewa

 

Anak Terseret Saat Motor Dirampok, Pelaku Sudah Mengintai Korban Sejak Lama

Hal tersebut juga sesuai dengan PP No 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada Pasal 110 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA. 

 

Sat Polairud Polres Lampung Selatan Terima Kunjungan Silaturahmi Keluarga Korban Tenggelam di Perairan Pulau Sebesi

Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA.

 

Ibu Pratama Wijaya Kusuma Tuntut Keadilan, Desak Hukuman Setimpal bagi Pelaku Kekerasan Diksar Mahepel

KAI Divre IV Tanjungkarang mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan membuka atau membuat kembali perlintasan sebidang liar yang sudah ditutup karena sangat berisiko dan berbahaya. 

 

Halaman Selanjutnya
img_title