Kasus Kematian Mahasiswa FEB Unila: Korban Dugaan Penganiayaan Diksar Didampingi Azizi Lawfirm

Penyerahan surat kuasa dugaan penganiayan diksar mahepel FEB Unila.
Sumber :
  • Lampung.viva

Bandar Lampung, Lampung – Kasus dugaan penganiayaan dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) organisasi Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (FEB Unila), yang menewaskan Pratama Wijaya Kusuma, kini memasuki babak baru. 

Kecelakaan Beruntun Gegerkan Jalan Teuku Umar Bandar Lampung, Diduga Akibat Rem Blong

Salah satu korban selamat, Muhammad Arnando Al Faaris, mendapatkan pendampingan hukum dari Azizi Lawfirm.

Yosef Friadi, pengacara dari Azizi Lawfirm, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat kuasa dari Faaris. Ia bersama tiga rekannya Abdi Muhariyansyah, Icen Amsterly, dan Syuhada Ul Auliya akan mengawal pengusutan kasus ini.

Tawarkan Investasi Batu Split dan Semen, Warga Pesawaran Divonis 3 Tahun Penjara

"Kami telah resmi mendapatkan kuasa dari saudara Faaris untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum," ujar Yosef saat ditemui di kantor Azizi Lawfirm, Bandar Lampung, Sabtu (31/5/2025).

Yosef menjelaskan bahwa pihaknya akan menggali lebih banyak informasi, termasuk dari orang tua Pratama Wijaya Kusuma, guna mengungkap penyebab meninggalnya mahasiswa angkatan 2024 jurusan Bisnis Digital tersebut.

Buaya Muara Sepanjang 4,5 Meter Berhasil Ditangkap di Sungai Way Semaka, Tanggamus

"Kami akan membangun komunikasi dengan keluarga korban dan mendorong agar kasus ini terungkap secara terang benderang," tambahnya.

Ia juga menyampaikan harapan agar tidak ada lagi korban jiwa dalam kegiatan serupa. “Kami akan memberikan pemahaman hukum agar kejadian tragis seperti ini tidak terulang kembali,” kata Yosef.

Halaman Selanjutnya
img_title