Dua Penodong Bocah 12 Tahun Dibekuk Tekab 308 Natar
- Foto dokumentasi istimewa
Lampung – Tim Tekab 308 Polsek Natar berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang menggasak sepeda motor milik seorang anak berusia 12 tahun di atas Jembatan Fly Over Km 95, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa malam, 27 Mei 2025.
Kapolsek Natar, AKP Budi Howo mewakili Kapolres Lampung Selatan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Dua pelaku yang kami amankan adalah AAG alias Gun (21), warga Desa Margaraya, Kecamatan Natar, dan CI (32), warga Batang Hari Ogan, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran,” jelasnya.
Aksi kejahatan itu terjadi sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban, MHS (12), tengah berada di atas jembatan fly over.
Kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor, mendekati korban. Salah satu pelaku kemudian mengancam korban menggunakan sebilah pisau, dan melukai lengan kanan korban.
“Korban dipaksa turun dari motornya, kemudian pelaku membawa kabur kendaraan tersebut,” terang AKP Budi Howo.
Korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam yang ditaksir senilai Rp 21,8 juta. Tidak terima dengan kejadian tersebut, keluarga korban segera melaporkannya ke Polsek Natar.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Natar berhasil menangkap pelaku AAG alias Gun di kediamannya di Dusun Margaraya, Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar, pada Rabu dini hari, 28 Mei 2025 pukul 01.00 WIB.
Sementara itu, pelaku kedua, CI, ditangkap sehari setelahnya pada Kamis malam, 29 Mei 2025 pukul 19.00 WIB di rumahnya di Desa Batang Hari Ogan, Kecamatan Tegineneng, tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu lembar STNK dan satu buah BPKB sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam dengan nomor polisi BE 2316 DCT, satu jaket hoodie warna hitam, satu celana panjang warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 300.000.
“Keduanya disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” tutup AKP Budi Howo. (Dji)