Keluarga Korban Diksar Mahepel Unila Laporkan Dugaan Kekerasan ke Kemenkumham Lampung
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Wirna Wani, Ibunda almarhum Pratama Wijaya Kesuma, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila) yang meninggal dunia usai mengikuti kegiatan Diksar Mahasiswa Pencinta Alam (Mahepel), melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung.
Laporan ini merupakan tindak lanjut dari pelaporan resmi yang sebelumnya telah dilayangkan ke Polda Lampung pada Selasa, 3 Juni 2025.
Penasihat hukum keluarga, Icen Masterly, mengatakan pihaknya mendatangi Kemenkumham pada Kamis (5/6/2025) untuk menyerahkan pengaduan beserta bukti-bukti pendukung.
"Hari ini kami membuat pengaduan ke Kemenkumham terkait dugaan kekerasan yang dialami almarhum saat mengikuti Diksar Mahepel Unila," ujar Icen.
Ia menjelaskan bahwa dalam laporan tersebut, keluarga menyerahkan berbagai dokumen dan bukti pendukung, termasuk foto kegiatan, foto kondisi korban, rekam medis, dan surat izin dari dekan.
Sebelumnya, sang ibu, Wirna Wani, didampingi kuasa hukum, telah resmi melapor ke Polda Lampung. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/384/VI/2025/SPKT/Polda Lampung, tertanggal 3 Juni 2025.
Wirna menyebut bahwa kekerasan yang dialami anaknya terjadi saat kegiatan Diksar Mahepel berlangsung pada 14–17 November 2024, di Desa Talang Mulya, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.