Diduga Rusak Hutan Lindung, Sutikno Klaim Punya Dokumen Lengkap, Germasi Tantang Pembuktian

Hengki Irawan, kuasa hukum GERMASI.
Sumber :
  • Istimewa

"Kami ingin melihat apakah benar ada SK pelepasan kawasan hutan. Jangan hanya mengklaim, sementara di lapangan ada kerusakan akibat alat berat," ujarnya.

GERMASI Bantah Klaim Anggota DPRD Lampung Barat, Tegaskan Register 43 B Krui Utara Masih Hutan Lindung

Menurut Hengki, kawasan Suaka Margasatwa Gunung Raya adalah zona konservasi dengan tingkat perlindungan tertinggi. 

Ia menegaskan tidak ada izin yang membolehkan aktivitas perkebunan atau penggunaan alat berat di wilayah tersebut.

Laporan GERMASI Direspons, BKSDA Sumsel Lakukan Pemeriksaan Lapangan

"Suaka margasatwa bukan lahan pribadi. Satu-satunya izin yang mungkin diberikan di sana adalah untuk kepentingan riset atau pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi apalagi korporasi," kata Hengki.

Ia menambahkan bahwa aktivitas seperti ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga tergolong sebagai tindak pidana lingkungan. Para pelaku, menurutnya, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Alat Berat Diduga Terlibat Perusakan Hutan Lindung Register 43B Krui Utara, Diduga Milik Pejabat Tinggi

Kasus ini menambah deretan panjang konflik penguasaan lahan dan perusakan kawasan hutan di Indonesia. Kini, publik menanti kejelasan: apakah dokumen yang disebut "lengkap" oleh Sutikno benar-benar sah atau hanya upaya pembenaran atas perusakan kawasan konservasi?