Polres Tanggamus Ringkus Tiga Pelaku Curanmor di Bandar Lampung, Sita Senpi Rakitan dan Amunisi

Polisi tangkap pelaku curanmor bersenpi
Sumber :
  • Lampung.viva

Bandar Lampung, Lampung – Tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Bandar Lampung. Selain motor curian, petugas juga menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis FN lengkap dengan empat butir peluru.

img_title PPDB Rampung, Disdikbud Bandar Lampung Siap Fasilitasi Siswa Masuk SMP Negeri Secara Manual

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik warga yang terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025, di parkiran sebuah warung seblak di Pekon Terbaya, Kota Agung. Saat itu, korban sedang makan di dalam warung dan mendapati motornya telah hilang.

Melalui penyelidikan dan koordinasi lintas wilayah, tiga tersangka yakni Jelli Anggara (23), Rangga Saputra (23), dan KO (18) berhasil diamankan. 

img_title Sembunyi di Paket Travel, KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Senpi asal Jabung ke Cikarang

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa kunci leter T, dua unit handphone, video rekaman saat pelaku menembakkan senjata, serta senpi rakitan yang disembunyikan di dalam ember kecil di bawah kompor rumah salah satu tersangka.

"Senpi ini rakitan, namun bentuknya dibuat menyerupai jenis FN. Pelaku mengaku membelinya seharga Rp8 juta di Lampung Selatan, untuk berjaga-jaga," jelas Kapolres dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga dan Kasi Humas AKP M. Yusuf.

img_title Satu Pelaku Di-Dor! Polsek Candipuro Gulung Sindikat Curanmor Antarkabupaten, 5 Orang Diamankan

Pihak kepolisian juga telah mengidentifikasi penadah motor curian dan penjual senjata api rakitan tersebut. Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Tanggamus dalam membongkar jaringan kejahatan C3 (curas, curat, curanmor) dan memberantas aksi premanisme.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup, serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(*)