Polsek Jati Agung Tangkap Pelaku Penganiayaan Bermotif Premanisme
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Polsek Jati Agung berhasil mengamankan seorang pria berinisial GPI (23), warga Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, yang terlibat dalam kasus penganiayaan bermotif premanisme.
Penangkapan dilakukan setelah GPI memukul korban di Jalan Dusun II, Desa Marga Kaya, Jati Agung, pada 8 Mei 2025.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudy Prawira, mewakili Kapolres Lampung Selatan, menjelaskan bahwa korban, Bagas Adi Saputra, dianiaya dengan cara dibanting ke tanah dan dipukul di bagian wajah, sehingga mengalami luka robek di kepala, memar di kening, serta lecet di jari tangan kanan.
"Korban mengalami luka robek di kepala, memar pada kening, serta lecet di jari manis kanan” jelas Kapolsek.
Diketahui, pelaku sebelumnya juga pernah melakukan penganiayaan terhadap korban pada tahun 2024. Saat itu kasus sempat dimediasi oleh pihak desa, namun pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan kekerasan yang lebih parah. "Merasa tak aman, korban akhirnya melapor ke polisi," urai Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Yeyendera, segera melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan di tempat kerjanya, sebuah toko swalayan di Desa Jatimulyo, pada Kamis, 15 Mei 2025 sekitar pukul 09.30 WIB.
Dalam interogasi awal, GPI mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Jati Agung untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.