Ingin Menikah? Ini Syarat yang Harus Disiapkan Menurut KUA Tanjung Karang Pusat
- Lampung.viva
Bandar Lampung, Lampung – Bagi warga yang berencana menikah, ada sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi sesuai ketentuan dari Kementerian Agama.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanjung Karang Pusat, Suaida Putra, menyampaikan bahwa prosedur pendaftaran pernikahan sebenarnya cukup mudah asal seluruh dokumen dilengkapi.
"Syarat nikah itu mudah," ujar Suaida saat ditemui di kantornya, Kamis, 15 Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa sebelum datang ke KUA, calon pengantin perlu terlebih dahulu mengurus sejumlah dokumen di kantor kelurahan. Salah satu dokumen utama adalah formulir N1 (Surat Pengantar Nikah).
"Formulir N1 itu paling utama, diurus di kelurahan. Selain itu, siapkan fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, surat rekomendasi nikah (jika menikah di luar domisili), serta pas foto. Jangan lupa juga daftar secara online," jelas Suaida.
Untuk mempermudah proses pendaftaran, calon pengantin dapat mendaftar secara daring melalui laman resmi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) di https://simkah4.kemenag.go.id, atau langsung mengunjungi KUA di wilayah masing-masing.
Dengan melengkapi seluruh persyaratan tersebut, proses pencatatan pernikahan akan berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.(Putra)