Gasak Motor di Empat Lokasi, Residivis Curanmor Bangunan Palas Dicokok Polisi
- Istimewa
"Barang bukti penting yang berhasil kami amankan adalah satu unit sepeda motor Honda Beat Street BE 2120 DBX, satu unit sepeda motor Honda Supra X B 6250 BLJ, serta dokumen-dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB," ungkap Iptu Suyitno.
Selain barang bukti kendaraan, polisi juga menyita sejumlah alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, termasuk pisau dan obeng yang telah dimodifikasi menjadi kunci letter T.
Terungkap pula bahwa pelaku sempat menjual sepeda motor hasil curiannya ke sebuah bengkel di sekitar desa.
Lebih lanjut, pelaku mengakui telah melakukan serangkaian aksi pencurian sepeda motor di beberapa lokasi berbeda. Di Dusun Rejosari, Desa Baliagung, pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra X yang berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Sebelum bulan puasa, pelaku juga beraksi di Dusun Ringinsari, Desa Bangunan, mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra Fit yang kemudian dijual secara Cash on Delivery (COD).
Aksi serupa juga dilakukan pelaku di Dusun Ringinsari, Desa Bangunan, dengan target satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang juga dijual melalui COD.
Atas perbuatannya, pelaku M dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.