Pelajar dan Pengangguran Bobol Toko Sembako di Tulang Bawang, Kerugian Capai Rp17 Juta

Polsek Menggala tangkap pelajar dan pengangguran bobol toko.
Sumber :
  • Istimewa

Tulang Bawang, Lampung – Polsek Menggala, jajaran Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah toko sembako di Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

img_title PTM Kembali Digelar, 300 Ribu Siswa dan Guru di Lampung Serentak Salat Istisqa Hadapi Dampak Abu Krakatau

Dalam pengungkapan ini, dua pelaku berhasil diamankan. Mereka adalah AR (19), pengangguran, dan RR (15), yang masih berstatus pelajar. Keduanya merupakan warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.

Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (29/5/2025) pukul 09.00 WIB di dua lokasi berbeda di wilayah Menggala Selatan.

img_title Peduli Lansia Kurang Mampu, Polsek Metro Pusat Tebar Paket Sembako Lewat Program 'Jumat Berkah'

"Petugas berhasil mengamankan dua pelaku pencurian toko sembako. Mereka ditangkap hanya sehari setelah kejadian," ujarnya, Sabtu (31/5/2025).

Menurut keterangan korban, Ferli (21), peristiwa tersebut baru diketahui saat dirinya tiba di tokonya dan mendapati plafon sudah rusak serta barang dagangan dalam keadaan berantakan. Selain itu, uang tunai sebesar Rp7 juta yang disimpan di dalam laci turut raib.

img_title Kemarau Panjang Masih Melanda, Pemkab Lampung Selatan dan Kemenag Gelar Salat Istisqa Serentak di 17 Kecamatan

Total kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp17.450.000. Ferli kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Menggala.

Barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan pelaku antara lain 5 karung beras, 8,5 kg gula pasir, 9 pcs minyak goreng, 9 kaleng susu merek Tiga Sapi, 6 kaleng susu Beruang, 162 bungkus rokok berbagai merek, Puluhan kaleng makanan, jajanan, minuman, hingga perlengkapan rumah tangga lainnya.

Kapolsek menyebutkan bahwa pihaknya bergerak cepat usai menerima laporan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

"Berkat kerja keras anggota di lapangan, kedua pelaku akhirnya berhasil kami tangkap. Saat ini keduanya telah ditahan di Rutan Mapolres Tulang Bawang," jelas AKP Eman.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (*)