Gasak Narkoba di Dente Teladas, Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar dan Sita Lebih dari 20 Gram Sabu
Kamis, 15 Mei 2025 - 07:35 WIB
Sumber :
- Istimewa
Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana untuk tersangka bisa berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan pidana denda maksimum yang ditambah sepertiga," kata Kapolres menutup keterangan persnya. (*)