Polres Tulang Bawang Klarifikasi Isu Pembebasan Oknum PNS Terlibat Narkoba: Jalani Rehabilitasi Rawat Jalan
- Istimewa
Salah satu pertimbangan adalah jumlah barang bukti yang tidak melebihi satu gram serta tidak adanya indikasi keterlibatan dalam jaringan pengedar narkoba.
"Gelar perkara khusus yang kami lakukan pada Senin (28/04/2025) menyimpulkan bahwa ketiganya tidak perlu ditahan secara fisik. Namun, mereka tetap berada dalam pengawasan ketat dari Satuan Reserse Narkoba selama proses rehabilitasi berlangsung," tambah AKP Noviarif.
Berbeda dengan ketiganya, seorang pelaku lainnya berinisial SO (46) tidak mendapatkan fasilitas rehabilitasi.
Ia diketahui merupakan residivis kasus serupa dan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, sehingga proses hukum terhadapnya akan dilanjutkan sesuai ketentuan.
Plh. Kasat Narkoba itu juga mengingatkan publik untuk tidak salah paham terkait istilah “pembebasan” dalam kasus ini.
"Rehabilitasi adalah bagian dari pendekatan hukum yang humanis, bukan berarti lepas dari proses hukum. Semua langkah yang diambil sudah sesuai aturan dan berdasarkan hasil assessment profesional," pungkasnya. (*)