Polres Lampung Selatan Gelar Sosialisasi Hukum, Perkuat Pemahaman Kode Etik dan Disiplin Anggota
- Lampung.viva
Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polres Lampung Selatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Aidil Herafly, bertindak sebagai narasumber utama dalam kegiatan sosialisasi ini.
AKP Aidil Herafly menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri sebagai landasan bagi seluruh anggota Polri dalam menjalankan tugasnya.
AKP Aidil Herafly menegaskan bahwa kode etik profesi merupakan pedoman moral yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap anggota Polres Lampung Selatan dalam melaksanakan tugasnya.
Kode etik ini, lanjutnya, bertujuan untuk menjaga integritas dan citra institusi Polri di mata masyarakat, sekaligus mewujudkan lingkungan kerja yang profesional dan transparan.
Dalam kegiatan tersebut, AKP Aidil Herafly juga menjelaskan secara rinci mengenai isi dari Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Perpol ini mengatur tata cara pelaksanaan kode etik profesi dan bagaimana Komisi Kode Etik Polri bertugas untuk melakukan evaluasi serta menindaklanjuti berbagai pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Polri.
Selain itu, materi sosialisasi juga mencakup Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota 1 Polri.