'Gasak Narkoba' Polres Tulang Bawang Berhasil Bekuk Bandar Sabu, Sita 10 Gram Lebih Barang Bukti
- Istimewa
Tulang Bawang, Lampung – Polres Tulang Bawang, kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba melalui kegiatan yang diberi nama "Gasak Narkoba".
Dalam operasi terbaru, petugas berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial SN alias Sol (40), warga Dusun Rantau Pelawi, Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (26/04/2025) sekitar pukul 12.30 WIB oleh tim gabungan Satresnarkoba dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang. SN diamankan saat berada di rumah orang tuanya, tanpa perlawanan berarti.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, menyampaikan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui layanan aduan Lapor Pak Kapolres di nomor WhatsApp 0822-9510-2006.
“Dalam aduan tersebut, warga mengaku sangat resah karena peredaran sabu yang dilakukan pelaku telah menyasar anak-anak sekolah,” ungkap Kapolres saat konferensi pers, Senin (28/04/2025).
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat bruto 10,52 gram, plastik klip besar berisi sejumlah plastik kosong, dan satu unit handphone merek Oppo warna hitam yang digunakan untuk transaksi.
Kapolres menegaskan bahwa SN akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya sangat berat.