Tegas! Kapolda Lampung Dukung Penuh Langkah Gubernur Tertibkan Perambah di Kawasan TNBBS

Kapolda Lampung bersama Danrem dan Gubernur di Lampung Barat.
Sumber :
  • Lampung.viva

Lampung Barat, Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung dan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menunjukkan kekompakan dan ketegasan dalam upaya penertiban aktivitas perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Resort Suoh, Kabupaten Lampung Barat. 

Di Balik Riak Air dan Semangat Juang, Kapolda Lampung: Setiap Event Besar Pasti Ada Tantangannya

 

Sedikitnya 7.000 hektare kawasan konservasi akibat ulah perambah. Polda Lampung bersama Korem dan unsur terkait juga akan mengintensifkan patroli dan kegiatan sosialisasi langsung kepada masyarakat di sekitar kawasan TNBBS. 

Gubernur Mirza Audiensi dengan Menperin, Dorong Hilirisasi Komoditas Unggulan Lampung

 

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga kawasan konservasi dan menghentikan aktivitas perambahan demi kelestarian alam Lampung.

Polda Lampung Bongkar Bengkel Senjata Rakitan di Kemiling, Ribuan Amunisi Disita

 

Kerusakan hutan TNBBS ini terjadi di dua kecamatan, Suoh dan Bandar Negeri Suoh, yang meliputi sejumlah desa. 

 

Di Kecamatan Bandar Negeri Suoh, desa-desa yang terdampak perambahan antara lain Bandar Agung (1.121 KK), Ringinjaya (186 KK), Gunung Ratu (96 KK), Bumi Hantatai (656 KK), Negeri Jaya (197 KK), Tanjungsari (19 KK), Tembelang (323 KK), dan Tri Mekar Jaya (61 KK). 

 

Sementara di Kecamatan Suoh, perambahan tercatat terjadi di Desa Sukamarga (401 KK), Ringinsari (120 KK), Banding Agung (172 KK), Suoh (838 KK), dan Tugu Ratu (327 KK).

 

Mengingat status TNBBS sebagai bagian dari Warisan Dunia Hutan Hujan Tropis yang ditetapkan oleh UNESCO, segala bentuk aktivitas pembangunan permukiman atau pertanian di dalamnya jelas dilarang dan tergolong sebagai tindak pidana.

 

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan komitmen penuh pemerintah daerah untuk mengatasi kerusakan hutan yang mengkhawatirkan ini. Total untuk wilayah Suoh ada 7.000 hektare yang sudah rusak. 

 

Kami akan tangani dan perbaiki melalui pembentukan satuan tugas (satgas) khusus," tegas Gubernur saat berdialog dengan masyarakat Desa di Kecamatan Suoh, Lampung Barat, Minggu (28/4/2025).

 

Mirzani sapaan Gubernur Lampung, juga menyinggung upaya reboisasi dan rehabilitasi yang pernah dilakukan pada tahun 2011, namun kembali dirusak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

 

"Dulu sudah pernah dilakukan usaha reboisasi dan rehabilitasi di tahun 2011, tetapi kembali dirambah. Ini yang menjadi perhatian serius kami," jelasnya. 

 

Ia menekankan bahwa tahapan awal penertiban akan mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat. 

 

"Kita akan sosialisasikan terlebih dahulu bahwa kawasan ini bukan untuk tempat tinggal. Jika setelah sosialisasi masih ada pelanggaran, tentu kami akan mengambil langkah tegas," tandas Gubernur.

 

Langkah tegas Pemerintah Provinsi Lampung ini mendapatkan dukungan penuh dari Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika. Jenderal bintang dua ini menyatakan komitmen seluruh jajaran kepolisian bersama unsur TNI untuk mengawal program penertiban perambah di kawasan konservasi TNBBS. 

 

"Polri, dalam hal ini Polda Lampung, bersama TNI dan unsur terkait mendukung langkah-langkah pemerintah provinsi dalam menertibkan perambah di kawasan konservasi TNBBS," ujar Kapolda dengan tegas.

 

Irjen Helmy Santika juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan alam untuk keberlangsungan hidup bersama. 

 

“Kita harus sepakat bahwa alam dan ekosistem harus dijaga. Keseimbangan itu vital. Tidak bisa atas alasan kebutuhan dasar saja lalu merusak alam," ucapnya. 

 

Ia mengingatkan bahwa konflik antara manusia dan satwa liar seperti harimau atau gajah seringkali terjadi akibat rusaknya habitat mereka oleh ulah manusia. 

 

"Kalau hewan seperti gajah dan harimau bisa bicara, mereka juga akan bilang bahwa mereka hanya mempertahankan hidup. Konflik terjadi karena manusia lebih dulu merusak habitat mereka," tegas Kapolda.

 

Lebih lanjut, Kapolda menambahkan bahwa pendekatan persuasif akan tetap diutamakan dalam penanganan perambah. Namun, jika peringatan tidak diindahkan, tindakan hukum yang tegas akan diterapkan. 

 

"Sosialisasi akan terus dilakukan. Tetapi jika ada yang ngeyel, kami akan lakukan penegakan hukum. Ini warning untuk semua pihak agar sadar bahwa ini untuk kebaikan bersama," tandas Helmy Santika. (*)