Ombudsman Ingatkan Gubernur Lampung Penuhi Standar Pelayanan Samsat
Jumat, 25 April 2025 - 13:29 WIB
Sumber :
- Istimewa
Namun, dari hasil pemantauan tersebut belum ditemukan adanya informasi atau publikasi standar pelayanan yang seharusnya menjadi panduan bagi masyarakat.
Baca Juga :
Kapolda Lampung Apresiasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak
“Layanan Samsat Drive-thru sudah melayani pengurusan pajak kendaraan lima tahunan, termasuk penggantian STNK dan pelat nomor. Pemohon juga wajib hadir langsung sesuai identitas di BPKB dan STNK," jelasnya.
"Namun untuk proses Bea Balik Nama tetap harus dilakukan di Samsat Induk. Sayangnya, kami belum menemukan informasi standar layanan yang dipublikasikan di sana,” tambah Nur Rakhman.
Ia menambahkan bahwa standar pelayanan merupakan tolok ukur dalam penyelenggaraan layanan publik yang baik, cepat, mudah, terjangkau, serta tertib.
Halaman Selanjutnya