Ombudsman Ingatkan Gubernur Lampung Penuhi Standar Pelayanan Samsat

Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf.
Sumber :
  • Istimewa

 

Kapolda Lampung: Kejahatan Keuangan Digital Makin Canggih, Masyarakat Harus Waspada

Namun, dari hasil pemantauan tersebut belum ditemukan adanya informasi atau publikasi standar pelayanan yang seharusnya menjadi panduan bagi masyarakat.

 

PSU Pesawaran Berjalan Kondusif, Kapolda Lampung Apresiasi Partisipasi Masyarakat

“Layanan Samsat Drive-thru sudah melayani pengurusan pajak kendaraan lima tahunan, termasuk penggantian STNK dan pelat nomor. Pemohon juga wajib hadir langsung sesuai identitas di BPKB dan STNK," jelasnya. 

 

HMI Tanggamus Dukung Penuh Program Bupati Kembalikan Fungsi Islamic Center Sebagai Pusat Kegiatan Keagamaan dan Sosial

 

"Namun untuk proses Bea Balik Nama tetap harus dilakukan di Samsat Induk. Sayangnya, kami belum menemukan informasi standar layanan yang dipublikasikan di sana,” tambah Nur Rakhman.

 

Ia menambahkan bahwa standar pelayanan merupakan tolok ukur dalam penyelenggaraan layanan publik yang baik, cepat, mudah, terjangkau, serta tertib. 

Halaman Selanjutnya
img_title