Ombudsman Ingatkan Gubernur Lampung Penuhi Standar Pelayanan Samsat
Jumat, 25 April 2025 - 13:29 WIB
Sumber :
- Istimewa
8. Evaluasi kinerja.
Baca Juga :
Pasca-PSU, Bhabinkamtibmas Polres Pesawaran Gencarkan 'Cooling System' Jaga Kondusivitas
"Keempat belas komponen ini tidak hanya wajib tersedia secara elektronik, seperti di situs web atau media sosial, tetapi juga secara fisik di lokasi layanan agar mudah diakses masyarakat," ujar Nur Rakhman.
Ia menegaskan bahwa publikasi standar pelayanan merupakan langkah preventif terhadap potensi penyimpangan, termasuk penundaan pelayanan, permintaan imbalan, penyalahgunaan wewenang, dan bentuk lain dari maladministrasi.
“Jika ada masyarakat yang mengalami kendala atau merasa dirugikan dalam pelayanan Samsat, aduan bisa disampaikan melalui kanal pengaduan Samsat atau langsung ke Ombudsman Lampung melalui WhatsApp di 0811-980-3737,” tutupnya. (*)