Ombudsman Ingatkan Gubernur Lampung Penuhi Standar Pelayanan Samsat

Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf.
Sumber :
  • Istimewa

8. Evaluasi kinerja.

Pasca-PSU, Bhabinkamtibmas Polres Pesawaran Gencarkan 'Cooling System' Jaga Kondusivitas

 

 

Kapolda Lampung: Kejahatan Keuangan Digital Makin Canggih, Masyarakat Harus Waspada

"Keempat belas komponen ini tidak hanya wajib tersedia secara elektronik, seperti di situs web atau media sosial, tetapi juga secara fisik di lokasi layanan agar mudah diakses masyarakat," ujar Nur Rakhman.

 

PSU Pesawaran Berjalan Kondusif, Kapolda Lampung Apresiasi Partisipasi Masyarakat

Ia menegaskan bahwa publikasi standar pelayanan merupakan langkah preventif terhadap potensi penyimpangan, termasuk penundaan pelayanan, permintaan imbalan, penyalahgunaan wewenang, dan bentuk lain dari maladministrasi.

 

“Jika ada masyarakat yang mengalami kendala atau merasa dirugikan dalam pelayanan Samsat, aduan bisa disampaikan melalui kanal pengaduan Samsat atau langsung ke Ombudsman Lampung melalui WhatsApp di 0811-980-3737,” tutupnya. (*)