Ombudsman Ingatkan Gubernur Lampung Penuhi Standar Pelayanan Samsat
Jumat, 25 April 2025 - 13:29 WIB
Sumber :
- Istimewa
Ketidakjelasan dalam hal persyaratan, biaya, prosedur, dan waktu penyelesaian berisiko membuka celah bagi praktik-praktik tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terdapat 14 komponen standar pelayanan yang wajib disusun, ditetapkan, dan diumumkan kepada masyarakat.
Komponen tersebut terbagi dalam dua kategori utama: service delivery dan manufacturing.
Untuk kategori service delivery, komponen yang harus tersedia meliputi:
Halaman Selanjutnya