Ombudsman Ingatkan Gubernur Lampung Penuhi Standar Pelayanan Samsat
- Istimewa
Lampung – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung mendesak Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya Gubernur, untuk segera menetapkan dan menyebarluaskan standar pelayanan di seluruh kantor Samsat.
Imbauan ini disampaikan menjelang dimulainya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dijadwalkan berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan pentingnya kejelasan standar pelayanan untuk mencegah praktik maladministrasi dalam pelayanan publik, khususnya dalam proses pembayaran pajak kendaraan.
“Maladministrasi bisa menjadi pintu masuk terjadinya korupsi. Karena itu, penting bagi Pemprov Lampung untuk memastikan bahwa seluruh unit Samsat memiliki standar pelayanan yang transparan dan bisa diakses publik,” kata Nur Rakhman dalam keterangan resminya, Jumat (25/4/2025).
Ia menjelaskan, tim Ombudsman Lampung telah melakukan tinjauan langsung ke Samsat Drive-thru.