Berkas Lengkap, Polisi Siap Limpahkan Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan ke Kejati

Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya.
Sumber :
  • Lampung.viva

Bandar Lampung, Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengumumkan bahwa berkas perkara dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, Supriyati, telah dinyatakan lengkap atau P-21. 

Kematian Mahasiswa Unila Pratama Wijaya: Polda Lampung Naikkan Status Kasus ke Penyidikan

Supriyati merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih dari Dapil 6 Kecamatan Merbau Mataram, Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). 

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya menyatakan siap untuk segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak penuntut umum Kejati Lampung.

Saksi Ahli Pidana Yakin Ada Dalang di Balik Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan

"Perkara sudah dinyatakan lengkap dan dalam waktu dekat kami akan segera melaksanakan tahap dua ataupun pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejati," kata Kombes Pol Dery Agung Wijaya, (24/4/2025).

Saat ini, lanjut Kombes Dery, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Penuntut Umum Kejati Lampung untuk waktu yang tepat dalam pengiriman tersangka dan barang bukti.

Saksi Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan Dilarikan ke Rumah Sakit, Alami Serangan Jantung di Ruang Sidang

"Karena kita akan melakukan tahap dua atau pengiriman tersangka dan BB saat ini kami sedang melaksanakan koordinasi untuk waktu yang tepat dalam hal pengirim,"

Dalam kasus ijazah palsu ini, Kombes Dery menjelaskan pihaknya akan dikenakan pasal tentang sistem pendidikan nasional dengan hukuman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Halaman Selanjutnya
img_title