Berkas Lengkap, Polisi Siap Limpahkan Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan ke Kejati
- Lampung.viva
"Yang bersangkutan kita kenakan tindak pidana sistem pendidikan nasional yang diatur dalam UU nomor 20 Tahan 2003 tentang sistem pendidikan nasional," jelasnya.
Diketahui, salah satu anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati, yang berasal dari Fraksi PDIP, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung pada pertengahan Dersember 2024, dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah yang digunakan pada kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Supriyati diduga menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil, yang tidak memenuhi ketentuan prosedural yang diatur dalam undang-undang dan peraturan lainnya yang berlaku di sektor pendidikan.
Pelanggaran ini dapat diketahui dan dibuktikan melalui data yang tercantum dalam ijazah tersebut merupakan milik orang lain yang salah satu pokoknya adalah nomor induk siswa nasional (NISN).
Kasus dugaan ijazah palsu Supriyati ini mencuat setelah ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gepak Lampung melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh caleg terpilih dari Dapil 6 Lampung Selatan ke Polda Lampung pada akhir Juli 2024 lalu. (*)