Pria di Lampung Tengah Ditangkap Polisi, Diduga Rudapaksa Anak SD 10 Kali

Ilustrasi persetubuhan anak di bawah umur.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Tengah, Lampung – Seorang pria berinisial DR (25) ditangkap polisi atas dugaan kasus rudapaksa terhadap anak kelas 5 SD di Lampung Tengah. Aksi bejat yang dilakukan DR terungkap saat orang tua korban memergoki anaknya berada di rumah pelaku pada Minggu (6/4/2025).

Keren! Aksi Sejumlah Pemuda Bersihkan Tugu Perbatasan Lampung Tengah–PesawaranTuai Pujian Netizen

 

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Rumbia, Iptu Jufriyanto, mengatakan bahwa DR ditangkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Buron Selama 7 Tahun, Mantan Bendahara Panwaslu Lampung Tengah Ditangkap di Jakarta

 

"Pelaku mengaku sudah merudapaksa korban berinisial Z sebanyak 10 kali. Saat ini DR telah ditahan di Polsek Rumbia," kata Kapolsek Rumbia, Iptu Jufriyanto, Minggu (13/4/2025).

Polda Lampung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras Kakam Gunung Agung

 

Aksi terakhir DR dilakukan saat ia menjemput Z keluar rumah pada Minggu (6/4/2025) pukul 19.00 WIB. Keduanya diketahui saling kenal dan memiliki hubungan dekat, bahkan orang tua korban pun mengetahui hal tersebut.

 

Namun, pada pukul 20.30 WIB, korban tidak kunjung pulang ke rumah dan keduanya tidak bisa dihubungi. "Orang tua korban pun mencarinya dan menemukan korban berada di rumah pelaku," jelasnya.

 

Orang tua korban bersama dua kerabatnya mendatangi rumah DR dan menanyakan mengapa DR tidak kunjung mengantarkan korban pulang. Karena tidak mendapat jawaban yang memuaskan, orang tua korban masuk ke rumah dan mendapati anaknya berada di dalam kamar pelaku.

 

Setelah diinterogasi, DR mengakui telah merudapaksa korban di rumahnya berulang kali. "DR mengakui bahwa sudah melakukan persetubuhan dengan Z sedikitnya sebanyak 10 kali," ungkapnya.

 

Kini, DR telah diamankan di Polsek Rumbia untuk diproses hukum lebih lanjut. "DR dijerat kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81, 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutur Kapolsek. (Putra)